Ketentuan jika Memiliki Pembantu

Memiliki pembantu, baik pembantu laki-laki maupun perempuan adalah boleh. Hukum terkait dengan pembantu di rumah sebenarnya adalah turunan dari bahasan nafkah. Suami wajib memberikan nafkah kepada keluarganya, termasuk menyediakan pembantu untuk meringankan pekerjaan rumah istrinya sesuai kemampuan.

Kaidahnya:

يتعاون الزوجان في القيام بأعمال البيت تعاوناً تاماً، وعلى الزوج أن يقوم بجميع الأعمال التي يقام بها خارج البيت، وعلى الزوجة أن تقوم بجميع الأعمال التي يقام بها داخل البيت حسب استطاعتها. وعليه أن يحضر لها خداماً بالقدر الذي يكفي لقضاء الحاجات التي لا تستطيع القيام بها.

Adapun hukum lainnya yang melingkupi perkara ini adalah hukum terkait hukum menjaga pandangan, menutup aurat, khalwat, ikhtilath, dan ijarah.

Pelajaran dari Kisah Nabi Yusuf  ‘alaihis salam

Kitab “Adab al-Islam fi Nizham al-Usrah” karya Abuya Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki Bab “Pembantu Laki-laki di Rumah-rumah” menarik untuk disimak. Kitab ini adalah salah satu muqarrar di Ma’had Khadimus Sunnah Bandung Program Khusus Ummahat. Mulai Angkatan ke-2, kitab ini termasuk yang harus selesai dikaji.

Beliau menegaskan termasuk perkara yang terlarang, fitnah, dan bahaya yang besar jika mempekerjakan pembantu laki-laki dewasa di rumah, ketika di rumahnya hanya ada istrinya.

Beliau mengambil pelajaran dari kisah Nabi Yusuf ‘alaihis salam yang mendapat godaan dari seorang perempuan bangsawan. Kisah-kisah Nabi dan Rasul terdahulu, mengandung banyak pelajaran (ibrah) berharga. Beliau lebih menyoroti pembantu laki-laki, karena lazimnya istri di rumah dan suami keluar rumah mencari nafkah dan menjalankan aktivitas publik.

Fakta hari ini lebih beragam lagi. Ada beberapa keluarga yang istri bekerja di luar rumah, sementara suami lebih banyak menghabiskan waktu di rumah. Jika fakta ini beliau indra, tentu beliau membuat judul terlarangnya pembantu perempuan dewasa yang banyak berinteraksi dengan suami di rumah.

Berikut adalah ketentuan terkait dengan pembantu rumah:

  1. Jika suami bekerja di luar rumah dan istri tinggal di rumah, maka terlarang mempekerjakan pembantu laki-laki dewasa. Karena akan menimbulkan bahaya dalam pergaulan.
  2. Jika istri bekerja di luar rumah dan suami lebih banyak tinggal di rumah, maka terlarang mempekerjakan pembantu perempuan dewasa. Karena akan menimbulkan bahaya dalam pergaulan.
  3. Jika poin 1 dan 2 sudah diperhatikan, ada ketentuan lain yang penting yaitu terkait dengan tidak boleh ber-khalwat dengan pembantunya. Yakni majikan perempuan dengan pembantu laki-laki atau majikan laki-laki dengan pembantu perempuan.
  4. Para pembantu harus menutup aurat dengan sempurna saat berinteraksi dengan majikannya.
  5. Majikan harus menjaga pandangan terhadap pembantunya.

Semoga Allah karuniakan kebaikan kepada seluruh penghuni rumah kita.

Ditulis oleh : Ustadz Yuana Ryan Tresna (Mudir Ma’had Darul Hadits Khadimus Sunnah Bandung)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *